Idul Adha
- 00Hari Lagi
Program “Qurban Tanpa Batas” tidak hanya memfasilitasi Anda dalam menunaikan Ibadah pada Allah SWT, namun juga membuka peluang untuk berbagi kebaikan ke masyarakat luas yang mungkin jarang bahkan tidak pernah memakan daging Qurban.
KENAPA HARUS QURBAN TANPA BATAS?
Ekonomis
Pilihan hewan qurban dengan harga yang terjangkau dengan berbagai kanal pembayaran
Mudah
Qurban Tanpa Batas memberikan pengalaman qurban yang mudah. Qurban bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja
Memberdayakan Peternak Nusantara
Hewan qurban berasal dari peternak lokal, dan penyalurannya didistribusikan di daerah tersebut
PILIH HEWAN QURBAN TERBAIKMU
QURBAN TERBAIK UNTUK PALESTINA
CARA PEMESANAN DI QURBAN TANPA BATAS
Hewan Qurban Berkualitas dan Sesuai Kaidah Syariah
SEBARAN QURBAN TANPA BATAS

FAQ
Tentu boleh, anda dapat menentukan lokasi distribusi yang sudah tersedia di titik yang telah ditentukan.
Perlu diketahui bahwasanya asal hukum bermu’amalah itu mubah atau diperbolehkan sebagaimana kaidah ushul: “Asal hukum muamalah itu mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan keharaman mualamalah tersebut”.
Maksud diperbolehkannya adalah jika syarat, akad dan berkaitan memenuhi syara’ atau tidak adanya unsur taisir (judi), ghoror (tipu) dan zholim. Dan juga berdasarkan maqhosid dalam muamalah.
- Hewan qurban yang dijual belikan harus sesuai yang telah dirincikan sebelumnya seperti kualitasnya bobot per kg kambing atau sapi setiap harganya. Jika yang dirincikan saat online tidak sesuai, maka ini disebut qhoror, oleh karena itu Rosulullah shalla ‘alaihi wa salam melarang jual beli gharar: “Rosulullah shalla ‘alaihi wa salam melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR Muslim 156 dan Imam bukhori 264)
- Produk milik sendiri, sapi dan kambing yang diperjual belikan stastusnya kepemilikan penuh. “Rosulullah shalla ‘alaihi wa salam melarang jual beli yang bukan milikmu” (HR At Tirmidzi dan Abu Daud).
Apabila produk tersebut bukan kepemilikannya tetapi sudah mendapat izin dari pemiliknya untuk diperjual belikan maka hukumnya boleh.
- Dalam akad qurban online bisa dengan akad salam, sebagaiman kaidah dalam kitab Al Mughni Ibnu Qudamah. “Akad yang disepakati untuk ciri tertentu dengan membayar terlebih dahulu dengan produknya diserahkan/ditunaikan dikemudian hari”
Apa hukumnya jika pequrban tidak melihat pemotongan hewan secara langsung atau memotong sendiri hewan qurbannya?
“Bahwasanya Rasulullah shallahu ‘alaihi wa salam menyembelih hewan qurban di tanah lapang (tempat untuk melaksanakan shalat ied). (HR Imam bukhori 982)
Hadits ini tidaklah menunjukkan wajib penyembelih sendiri akan tetapi sunnah seorang muslim menyembelih hewan qurban sendiri.
Menukil pendapat Syekh Abu Bakar Jabir dalam kitab minhajul muslim bab udhhiyah bahwa ahli ilmu berpendapat diperbolehkannya berqurban tanpa menyaksikan dan dengan diwakilkan oleh seseorang atau lembaga yang telah diamanahnya. Tidak ada perbedaan di kalangan ahli ilmu.
“Pewakilan dalam penyembelihan hewan kurban disunnahkan sesorang muslim untuk menyembelih langsung dengan sendirinya, dan bila diwakilkan kepada orang lain untuk menyembelih kurbannya maka hukumnya diperbolehkan tanpa dosa dan diantara ahlu ilmi hal ini tidak ada perbedaan” (pasal 14 fil udhhiyyah wal aqiqah hal 266)
Galeri Qurban Tanpa Batas


